Djarot Saiful Hidayat mengubah keputusan soal besaran uang perjalanan dinas bagi anggota dewan, dari antara Rp1 juta - Rp2 juta menjadi Rp4 juta - Rp5 juta per orang.
tirto. id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno tak mau ambil pusing mengenai pembengkakan anggaran kunjungan kerja DPRD dalam Rancangan APBD 2018. Setiap pertanyaan lonjakan anggaran dari Rp8,8 miliar menjadi Rp107,7 miliar diajukan wartawan, ia selalu menjawabnya dengan santai: "Saya ini orangnya hemat".
Jumat malam pekan lalu, sebelum beranjak pergi dari Balai Kota, klaim "hemat" itu kembali ia lontarkan untuk menegaskan tak ada penambahan anggaran yang ia lakukan bersama Gubernur Anies Baswedan.
Ini sudah dimasukkan sama pemerintah sebelumnya," kata Sandiaga.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Mereka punya hak sesuai PP. Kami cuma mengikuti saja. Emang gila, kami nambahin?
PP itu memang menjadi dasar penyusunan anggaran kegiatan di Sekretariat Dewan tahun 2018—totalnya mencapai Rp346,51 miliar. Dalam PP ini, kunjungan kerja diatur pasal 20 ayat 1 huruf (a) poin (2). Sementara teknis pelaksanaannya diatur pasal 21. Isinya: "Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a diuraikan ke dalam beberapa kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-perundang.
Terkait teknis pelaksanaan, terutama yang mengatur besaran komponen seperti biaya transportasi dan uang harian perjalanan, ada peraturan gubernur yang terbit jauh sebelum PP 18 diundangkan pada 22 Juni 2017.
Pertama, Keputusan Gubernur 190 tertanggal 1 Februari 2017, yang diterbitkan oleh penjabat (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono. Aturan ini merujuk Peraturan Menteri Keuangan 113/PKM. 05/2012 dan Permenkeu 164/PMK. 05/2015. Kedua Permenkeu ini meregulasi perjalanan dinas dalam dan luar negeri untuk pejabat negara.
Namun, tiga bulan berselang, Djarot Saiful Hidayat—saat itu masih menjabat Plt Gubernur—menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1005 Tahun 2017 sebagai revisi dari keputusan sebelumnya. putusan yang diterbitkan Djarot pada 23 Mei 2017 ini mengubah besaran satuan uang harian perjalanan dinas untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan DPRD, anggota DPRD, pejabat eselon I hingga Golongan I dan bukan pegawai.
Dalam keputusan ini, besaran satuan uang perjalanan dinas untuk gubernur, wakil gubernur, dan pimpinan DPRD pun naik dari Rp2,5 juta menjadi Rp5 juta. Sedangkan untuk anggota DPRD disamakan dengan besaran untuk eselon II, yakni naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp4 juta.
Tirto.
Djarot Saiful Hidayat mengubah keputusan soal besaran uang perjalanan dinas bagi anggota dewan, dari antara Rp1 juta - Rp2 juta menjadi Rp4 juta - Rp5 juta per orang.
tirto. id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno tak mau ambil pusing mengenai pembengkakan anggaran kunjungan kerja DPRD dalam Rancangan APBD 2018. Setiap pertanyaan lonjakan anggaran dari Rp8,8 miliar menjadi Rp107,7 miliar diajukan wartawan, ia selalu menjawabnya dengan santai: "Saya ini orangnya hemat".
Jumat malam pekan lalu, sebelum beranjak pergi dari Balai Kota, klaim "hemat" itu kembali ia lontarkan untuk menegaskan tak ada penambahan anggaran yang ia lakukan bersama Gubernur Anies Baswedan.
Ini sudah dimasukkan sama pemerintah sebelumnya," kata Sandiaga.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Mereka punya hak sesuai PP. Kami cuma mengikuti saja. Emang gila, kami nambahin?
PP itu memang menjadi dasar penyusunan anggaran kegiatan di Sekretariat Dewan tahun 2018—totalnya mencapai Rp346,51 miliar. Dalam PP ini, kunjungan kerja diatur pasal 20 ayat 1 huruf (a) poin (2). Sementara teknis pelaksanaannya diatur pasal 21. Isinya: "Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a diuraikan ke dalam beberapa kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-perundang.
Terkait teknis pelaksanaan, terutama yang mengatur besaran komponen seperti biaya transportasi dan uang harian perjalanan, ada peraturan gubernur yang terbit jauh sebelum PP 18 diundangkan pada 22 Juni 2017.
Pertama, Keputusan Gubernur 190 tertanggal 1 Februari 2017, yang diterbitkan oleh penjabat (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono. Aturan ini merujuk Peraturan Menteri Keuangan 113/PKM. 05/2012 dan Permenkeu 164/PMK. 05/2015. Kedua Permenkeu ini meregulasi perjalanan dinas dalam dan luar negeri untuk pejabat negara.
Namun, tiga bulan berselang, Djarot Saiful Hidayat—saat itu masih menjabat Plt Gubernur—menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1005 Tahun 2017 sebagai revisi dari keputusan sebelumnya. putusan yang diterbitkan Djarot pada 23 Mei 2017 ini mengubah besaran satuan uang harian perjalanan dinas untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan DPRD, anggota DPRD, pejabat eselon I hingga Golongan I dan bukan pegawai.
Rp2,5 juta menjadi Rp5 juta. Sedangkan untuk anggota DPRD disamakan dengan besaran untuk eselon II, yakni naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp4 juta.
Kepala Biro Kepala Daerah dan Kunjungan Luar Negeri Muhammad Mawardi menjelaskan besaran biaya itu ditentukan oleh Biro Administrasi Sekretariat Daerah atas usulan Sekretariat Dewan. Besaran yang diajukan, katanya, "mengacu ke beberapa kota yang informasinya diperoleh dari sekretaris dewan.
dilakukan kurang dari sebulan dan langsung disetujui oleh Djarot.
Ia berkata "tak mengerti" apa alasan Djarot menaikkan uang harian dan transportasi kunjungan kerja anggota DPRD tersebut. Namun, menurutnya, ini karena ada daerah lain yang biaya transportasi kunjungan kerjanya lebih besar dari Jakarta.
Jadi ada beberapa daerah yang sudah menerapkan dengan pagu yang bahkan lebih besar. Tetapi informasinya itu diperoleh dari kunjungan anggota dewan, baik dari Jakarta ke daerah lain maupun sebaliknya," jelas Mawardi.
No comments:
Post a Comment