


Selamat pagi, siang, sore, petang, dan malam kawan - kawan kaskuser semua yang baik hati. Bertemu kembali di thread sederhana ane.

Heboh pedangdut Dewi Perssik menerobos jalur khusus Transjakarta pagi ini menjadi suguhan berbagai infotainment televisi dan juga beberapa portal media online. oleh puluhan orang karena ketahuan menerobos jalur khusus busway.

ini, sang biduan dangdut ini pun buru - buru mengklarifikasi ihwal permasalahan ini melalui akun resmi di media sosial miliknya. Artis yang sempat bersitegang dengan almarhum Julia Perez semasa hidupnya ini memaparkan alasan dia masuk ke jalur busway, karena dia sedang buru - buru mengantarkan asisten rumah tangganya yang terkena penyakit asma ke rumah sakit Fatmawati. Dia juga beralasan pada saat itu, polisi sedang mengawal perjalanannya namun posisi sang polisi masih di belakang. Berkat kejadian ini dirinya di maki - maki para pengguna jalan lain karena di rasa sudah melanggar aturan berlalu lintas. Mereka beralasan jalur Transjakarta harus steril dari kendaraan pribadi apapun alasannya. ini?


detik. menyatakan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih di larang memasuki jalur busway. Namun perda ini juga mengatur perkecualian, ada beberapa kendaraan yang masih bisa melalui jalur ini selain busway. Siapakah mereka? Mereka adalah kendaraan yang membutuhkan kecepatan dalam melayani kepentingan masyarakat. Salah satunya mobil ambulance dan juga pemadam kebakaran. melalui jalur ini. Selain itu, para menteri yang menggunakan kendaraan berplat RI juga mendapatkan kesempatan dari Dishub dan polisi untuk dapat melalui lajur ini.


yaitu sebagaimana terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI yang berbunyi "Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
yang di milikinya, polisi berhak membuka jalur khusus Transjakarta ini untuk umum jika di rasa area tersebut sangat macet atau berdasarkan pertimbangan lain. Tentunya pertimbangan ini tidak hanya untuk menguntungkan pribadi tertentu saja, tapi untuk kepentingan masyarakat banyak.


Seperti yang sudah di kutip dari Perda tentang Ketertiban Umum, tidak semua orang bisa punya hak istimewa melalui jalur busway ini, bahkan pejabat sekalipun. Termasuk gubernur dan wakil gubernur juga tidak punya hak khusus melalui jalur ini. Jadi jika memang sekiranya mendesak karena ada yang sakit, sebaiknya menggunakan ambulance agar bisa lebih cepat sampai di rumah sakit tanpa harus melanggar aturan.









No comments:
Post a Comment