Jakarta - Hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi menolak seluruh permohonan praperadilan Jon Riah Ukur alias Jonru. Hakim menyatakan proses penyidikan sah.
Mengadili menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Lenny membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).
Lenny menolak permohonan Jonru yang mengatakan tidak ada proses gelar perkara. Sebab dari bukti yang dilampirkan tim kuasa hukum Polda Metro Jaya terdapat bukti gelar perkara yang dihadiri sejumlah penyidik dan diikuti adanya saran dari beberapa orang.
Tentang penetapan tersangka tanpa ada gelar perkara. Menimbang termohon I telah melakukan gelar perkara seperti yang ada di bukti tanggal 28 September 2017 disertai lembar saran pendapat dari 7 orang. Bahwa terdapat bukti berupa sprindik Ditreskrimsus diperintahkan ke untuk melakukan penyidikan. Dengan dikeluarkannya surat perintah penangkapan pada hari itu juga ditetapkan jadi tersangka sehingga dalil pemohon harus ditolak," kata Lenny.
Selain itu, dia menolak permohonan Jonru terkait proses penyidikan dan pemeriksaan yang disebut melanggar HAM karena Jonru diperiksa terus menerus dan menyebabkannya sakit. Lenny mengatakan telah ada pengacara yang mendampingi Jonru pada saat pemeriksaan sehingga istirahat disebutnya cukup. Lenny juga mengatakan tidak ada bukti bahwa Jonru sakit sehingga permohonan itu harus ditolak.
Menurut Lenny, Jonru telah menandatangani surat penangkapan dan penahanan sehingga proses itu dianggap wajar. Dengan demikian, kata Lenny, proses penangkapan dan penahanannya dinyatakan sah.
Karena dilihat dari tindakan cepat penyidikan atau penangkapan dilakukan secepatnya bisa saja seorang tak merasa bukan waktu yang tepat melakukan tindakannya. Tapi penangkapan tidak ada waktu yang tepat untuk melihat kapan waktu yang tepat," kata Lenny.
No comments:
Post a Comment