| Jakarta, HanTer - Pengamat politik Dr Musfihin Dahlan mengatakan, harus ada alasan yang sangat kuat dan harus dikemukakan secara transparan ke publik terkait adanya sejumlah aset negara yang bakal dijual. Apalagi jika aset yang dijual tersebut bersifat strategis seperti bandara dan pelabuhan. Khusus untuk aset negara yang bersifat strategis seperti bandara dan pelabuhan tidak boleh dijual bahkan sekalipun hanya dikelola asing. Karena aset tersebut ada kaitannya dengan keamanan negara. Penguasaan bandara ataupun pelabuhan menjadi simbol penguasaan sebuah wilayah atau negara," kata Dr Musfihin Dahlan saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema "Asset Bangsa Kenapa Harus Diobral" yang digelar BARRI di Jakarta, Jumat (17/11/2017). Musfihin menuturkan, pengelolaan kekayaan negara harus diatur sesuai dengan Pasal 33 UUD 45 yang berbunyi, ayat 1 Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat 2 cabang cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, ayat 3 Bumi, Air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. Intinya melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang atau seorang, secara monopoli, tidak dapat dibenarkan namun fakta saat ini berlaku didalam praktek usaha, bisnis dan investasi dalam bidang pengelolaan sumber daya alam sedikit banyak bertentangan dengan prinsip Pasal 33," jelasnya. Musfihin menegaskan, pengelolaan kekayaan negara harus diatur dalam UU khusus yang harusnya juga segera diterbitkan. Hal itu dilakukan agar ketika berganti pemerintahan maka tidak berganti kebijakan sehingga kekayaan negara tersebut tidak dikelola semaunya oleh Presiden. Ia menduga dalam pengelolaan kekayaan negara saat ini ada pola permainan untuk kepentingan politik terutama terkait mahalnya biaya pemilu. Pesimistis masa depan bangsa kalau keadaan seperti ini. BUMN yang harusnya menjadi sokoguru perekonomian juga begitu. Seperti Sinar Mas yang mendapatkan perpanjangan hak guna hutan sebanyak 1,2 juta seluas pulau Bali. Sinar Mas mengakuisisi 2,5 juta hektar," jelasnya. Sementara itu pengamat media Ridlo Eisy mengatakan, banyaknya aset negara yang dijual karena digunakan untuk membayar hutang yang saat ini mencapai Rp3. 500 - 3. 800 triliun. Utang juga dilakukan pemerintah untuk membangun infrastruktur di berbagai daerah pedalaman. Namun jika pembangunan infrastruktur tersebut tidak sesuai dengan nilainya maka harus dikejar wartawan apa yang menjadi masalahnya. Oleh karena itu wartawan jangan terlalu percaya dengan angka - angka yang disodorkan pemerintah. Wartawan bisa cek ke Rizal Ramli (ekonom) yang jagonya dalam angka-angka itu," ujar Ridlo. Sementara itu Sekjen Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia, Sabda Pranawa Djati mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memprioritaskan dana hasil penjualan aset-aset negara untuk kebutuhan yang paling mendasar yang dialami rakyat. Diantaranya untuk kebutuhan pendidikan. Saat ini buruh juga tengah berjuang agar pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
|
No comments:
Post a Comment