
Dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang adanya atau tidak adanya sesuatu penyakit, kelemahan atau cacat, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun. Kalau keterangan itu diberikan dengan maksud supaya memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit ingatan atau supaya ditahan di sana, maka dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun enam bulan.
Barang siapa dengan sengaja menggunakan surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang lain sebenarnya dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun enam bulan.
Tidak sengaja itu termasuk salah diagnosa, dan salah diagnosa itupun masih harus dibedakan apakah malpraktik atau kelalaian medik. Jika tidak sengaja, maka yang menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh dokter adalah lembaga khusus bernama MKDKI, termasuk menentukan apakah kesalahan diagnosis terhadap merupakan tindakan malpraktik atau bukan. Penentuan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dituangkan dalam bentuk keputusan yang dibuat oleh MKDKI.
a.
b.
c. Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran.
Seorang dokter wajib hanya memberikan surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.
Namun, jika pihak pasien merasa dirugikan atas tindakan dokter tersebut, berdasarkan Pasal 66 ayat (1) UU Praktik Kedokteran pasien dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan pengaduannya itu tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.
Datang langsung ke sekretariat MKDKI (Gedung Konsil Kedokteran Indonesia) di Jl. Teuku Cik Ditiro No. 06 Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350.
https://www. kki. go. id/). Kirimkan formulir pengaduan yang sudah diisi tersebut ke ke sekretariat MKDKI (Gedung Konsil Kedokteran Indonesia) di Jl. Teuku Cik Ditiro No. 06 Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350.
Kalau cara lapor ke kepolisian ya datang ke kantor polisi terdekat. Namun ada baiknya setiap permasalahan yang menyangkut tindakan medis dokter atau dokter gigi, diselesaikan terlebih dahulu secara mediasi sebelum dibawa ke ranah litigasi.
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) adalah lembaga berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi.
No comments:
Post a Comment